ILMU HADITS I
I. Pengertian Hadits
Hadits adalah segala sesuatu yang
disandarkan kepada nabi Muhammad saw, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir,
sifat-sifat, keadaan dan himmah nya
Taqrir adalah perbuatan atau keadaan sahabat yang diketahui
Rosulullah dan beliau mendiamkannya atau mengisyaratkan sesuatu yang
menunjukkan perkenannya atau beliau tidak menunjukkan pengingkarannya.
Himmah adalah hasrat beliau yang belum terealisir, contohnya
hadits riwayat Ibnu Abbas :
Dikala Rosulullah saw berpuasa pada hari Asura dan
memerintahkan untuk dipuasai, para sahabat menghadap kepada Nabi, mereka
berkata : Ya Rasulullah, bahwa hari ini adalah yang diagungkan oleh Yahudi dan
Nasrani, Rasulullah menyahuti : Tahun yang akan datang, Insya Allah aku akan
berpuasa tanggal sembilan. (HR
Muslim dan Abu Dawud)
tetapi Rasulullah tidak sempat
merealisasikannya, disebabkan beliau telah wafat.
Menurut Imam
Syafii bahwa menjalankan himmah itu termasuk sunnah, tetapi Imam Syaukani
mengatakan tidak termasuk sunnah karena belum dilaksanakan oleh Rasulullah.
Khabar adalah
segala sesuatu yang disandarkan kepada nabi dan para sahabat, jadi setiap
hadits termasuk khabar tetapi tidak setiap khabar adalah hadits.
Atsar adalah
segala sesuatu yang lebih umum dari hadits dan khabar, yaitu termasuk perkataan
tabiin, tabiit-tabiin dan para ulama salaf.
Biasanya
perkataan yang disandarkan atau berasal dari selain Nabi disebut atsar.
Sunnah adalah
Jalan hidup atau kebiasaan yang ditempuh dalam berbuat dan beritiqad
(berkeyakinan). Dikatakan sunnah Nabi jika itu disyariatkan, ditempuh dan
diridloi oleh Nabi.
Hadits Qudsi
adalah hadits yang mengandung kalimat langsung perkataan Allah, cirinya dimulai
dengan Allah berkata
Perbedaan
Hadits Qudsi dengan Al-Quran :
a. Semua lafad ayat-ayat Al-Quran adalah mukjizat dan
mutawatir, sedang Hadits Qudsi tidak.
b. Perlakuan terhadap Al-Quran -dilarang menyentuhnya
bagi yang berhadas kecil, dilarang membacanya bagi yang ber hadas besar- tidak
berlaku bagi Hadits Qudsi.
c. Membaca Al-Quran setiap hurufnya mendatangkan pahala,
sedang membaca Hadits Qudsi tidak.
d. Al-Quran semua susunan kata-katanya redaksinya berasal
dari Allah, sedangkan Hadits Qudsi redaksi kata-katanya terserah Rasulullah.
II. Kedudukan Hadits Dalam Hukum Islam
Sumber Hukum
Islam yang pertama adalah Al-Quran dan yang kedua adalah Hadits.
Sebab-sebab
Al-Quran lebih tinggi derajadnya dari hadits :
1. Al-Quran kita terima dari Nabi dengan jalan Qothi
(pasti) karena didengar dan dihafal oleh sejumlah sahabat dan ditulis oleh para
penulis wahyu. Sedangkan hadits tidak semuanya dihafal atau dituliskan dan
tranmisinya berupa dzan (dugaan kuat).
2. Para sahabat mengumpulkan Al-Quran dalam satu mushaf
dan mentranmisikan materinya kepada umat dalam keadaan aslinya (redaksinya)
sehuruf pun tidak berubah, tidak bertambah dan tidak berkurang dan mushaf
itupun terpelihara dengan sempurna dari masa ke masa. Sedangkan materi hadits
dapat diriwayatkan dengan maknanya saja.
3. Semua ayat Al-Quran Mutawatir. Sedangkan hadits
kebanyakan tidak mutawatir.
4. Al-Quran merupakan pokok yang memuat prinsip dasar dan
hadits adalah penjelas dari yang pokok atau hadits adalah cabang dari yang
pokok. Bila hadits yang cabang mendatangkan yang bertentangan dengan Al-Quran
yang pokok maka ditolak.
5. Ijma Sahabat, yaitu Khalifah Abu Bakar, Umar bila akan
memutuskan hukum suatu perkara yang belum ada keputusan hukumnya pada masa
Rasulullah maka mereka merujuk ke Al-Quran, bila tidak ditemukan di Al-Quran
maka Khalifah mengumpulkan sahabat-sahabat besar untuk ditanyakan apakah ada
yang pernah mendengar Hadits Rosulullah, mengenai masalah tersebut, bila ada
yang menyebutkan haditsnya maka Khalifah memutuskan hukum berdasarkan hadits
tersebut. Metode tersebut juga dilakukan oleh Usman dan Ali dan tidak ada yang menyelisihi
mengenai hal ini.
6. Dalam hadits sendiri menunjukkan bahwa Al-Quran lebih
tinggi kedudukannya, yaitu hadits Muadz Bin Jabal ra yang diriwayatkan oleh Abu
Dawud dan Tirmidzi, yang menjelaskan urut urutan sumber hukum islam yaitu :
Al-Quran, Hadits dan ajtahidu royii
ijtihad dengan akal
Sumber hukum
Islam yang ketiga adalah Ijma (konsensus) ulil-amri (pemegang urusan yaitu
umaro dan ulama) kemudian yang keempat adalah dalil akal.
Dalil akal
ini ada sekitar 40 tools yang dibahas secara terperinci dalam ilmu ushul fikih,
yang terkenal adalah :
1. Qiyas (analogi)
2. Ihtisan (keluar dari qiyas umum karena ada sebab yang
lebih kuat)
3. Maslahah Mursalah (keluar dari qiyas umum dengan
pertimbangan kemaslahatan)
4. Saddudz Dzariah (menutup jalan yang menuju
kemudhorotan)
5. Ar Rajuu ilal manfaati wal madharrati
(mempertimbangkan kemanfaatan dan kemudhorotan)
6. Istishab (hukum yang diyakini menetap sebelumnya tidak
dapat dirubah oleh yang masih meragukan)
7. Urf (kebiasaan yang berlaku pada suatu kaum dapat
menjadi hukum).
dan lain lain sampai sekitar 40
macam.
Fungsi Hadits terhadap Al-Quran :
1.
Memperkuat hukum yang ada di
Al-Quran.
2.
Menerangkan (bayan) hukum yang
disebutkan dalam dalam Al-Quran.
3.
Merinci hukum yang disebutkan dalam
dalam Al-Quran.
4.
Mentakhsish (meng khususkan) dari
ketentuan yang umum dari Al-Quran.
5.
Menghapus (nasakh) hukum yang ada di
Al-Quran.
6.
Melengkapi hukum yang belum ada di
Al-Quran.
Untuk memahami dengan baik tentang
hal ini diperlukan penguasaan ilmu-ilmu Al-Quran (ulumul Quran) dan menguasai
nahwu-sharaf bahasa Arab serta menguasai kaidah-kaidah yang mengatur kapan
suatu hadits dapat mentakhsish atau me nasakh Al-Quran. Kemampuan ini harus
dimiliki oleh seorang mujtahid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar