Social Icons

.

Senin, 03 Desember 2012

Hadits I


ILMU HADITS I 
I. Pengertian Hadits
Hadits adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada nabi Muhammad saw, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, sifat-sifat, keadaan dan himmah nya
Taqrir adalah perbuatan atau keadaan sahabat yang diketahui Rosulullah dan beliau mendiamkannya atau mengisyaratkan sesuatu yang menunjukkan perkenannya atau beliau tidak menunjukkan pengingkarannya.
Himmah adalah hasrat beliau yang belum terealisir, contohnya hadits riwayat Ibnu Abbas :
Dikala Rosulullah saw berpuasa pada hari Asura dan memerintahkan untuk dipuasai, para sahabat menghadap kepada Nabi, mereka berkata : Ya Rasulullah, bahwa hari ini adalah yang diagungkan oleh Yahudi dan Nasrani, Rasulullah menyahuti : Tahun yang akan datang, Insya Allah aku akan berpuasa tanggal sembilan. (HR Muslim dan Abu Dawud)
tetapi Rasulullah tidak sempat merealisasikannya, disebabkan beliau telah wafat.
Menurut Imam Syafii bahwa menjalankan himmah itu termasuk sunnah, tetapi Imam Syaukani mengatakan tidak termasuk sunnah karena belum dilaksanakan oleh Rasulullah.
Khabar adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada nabi dan para sahabat, jadi setiap hadits termasuk khabar tetapi tidak setiap khabar adalah hadits.
Atsar adalah segala sesuatu yang lebih umum dari hadits dan khabar, yaitu termasuk perkataan tabiin, tabiit-tabiin dan para ulama salaf.
Biasanya perkataan yang disandarkan atau berasal dari selain Nabi disebut atsar.
Sunnah adalah Jalan hidup atau kebiasaan yang ditempuh dalam berbuat dan beritiqad (berkeyakinan). Dikatakan sunnah Nabi jika itu disyariatkan, ditempuh dan diridloi oleh Nabi.
Hadits Qudsi adalah hadits yang mengandung kalimat langsung perkataan Allah, cirinya dimulai dengan Allah berkata
Perbedaan Hadits Qudsi dengan Al-Quran :
a. Semua lafad ayat-ayat Al-Quran adalah mukjizat dan mutawatir, sedang Hadits Qudsi tidak.
b. Perlakuan terhadap Al-Quran -dilarang menyentuhnya bagi yang berhadas kecil, dilarang membacanya bagi yang ber hadas besar- tidak berlaku bagi Hadits Qudsi.
c. Membaca Al-Quran setiap hurufnya mendatangkan pahala, sedang membaca Hadits Qudsi tidak.
d. Al-Quran semua susunan kata-katanya redaksinya berasal dari Allah, sedangkan Hadits Qudsi redaksi kata-katanya terserah Rasulullah.
  
II. Kedudukan Hadits Dalam Hukum Islam

Sumber Hukum Islam yang pertama adalah Al-Quran dan yang kedua adalah Hadits.
Sebab-sebab Al-Quran lebih tinggi derajadnya dari hadits :
1. Al-Quran kita terima dari Nabi dengan jalan Qothi (pasti) karena didengar dan dihafal oleh sejumlah sahabat dan ditulis oleh para penulis wahyu. Sedangkan hadits tidak semuanya dihafal atau dituliskan dan tranmisinya berupa dzan (dugaan kuat).
2. Para sahabat mengumpulkan Al-Quran dalam satu mushaf dan mentranmisikan materinya kepada umat dalam keadaan aslinya (redaksinya) sehuruf pun tidak berubah, tidak bertambah dan tidak berkurang dan mushaf itupun terpelihara dengan sempurna dari masa ke masa. Sedangkan materi hadits dapat diriwayatkan dengan maknanya saja.
3. Semua ayat Al-Quran Mutawatir. Sedangkan hadits kebanyakan tidak mutawatir.
4. Al-Quran merupakan pokok yang memuat prinsip dasar dan hadits adalah penjelas dari yang pokok atau hadits adalah cabang dari yang pokok. Bila hadits yang cabang mendatangkan yang bertentangan dengan Al-Quran yang pokok maka ditolak.
5. Ijma Sahabat, yaitu Khalifah Abu Bakar, Umar bila akan memutuskan hukum suatu perkara yang belum ada keputusan hukumnya pada masa Rasulullah maka mereka merujuk ke Al-Quran, bila tidak ditemukan di Al-Quran maka Khalifah mengumpulkan sahabat-sahabat besar untuk ditanyakan apakah ada yang pernah mendengar Hadits Rosulullah, mengenai masalah tersebut, bila ada yang menyebutkan haditsnya maka Khalifah memutuskan hukum berdasarkan hadits tersebut. Metode tersebut juga dilakukan oleh Usman dan Ali dan tidak ada yang menyelisihi mengenai hal ini.
6. Dalam hadits sendiri menunjukkan bahwa Al-Quran lebih tinggi kedudukannya, yaitu hadits Muadz Bin Jabal ra yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi, yang menjelaskan urut urutan sumber hukum islam yaitu : Al-Quran, Hadits dan ajtahidu royii ijtihad dengan akal
Sumber hukum Islam yang ketiga adalah Ijma (konsensus) ulil-amri (pemegang urusan yaitu umaro dan ulama) kemudian yang keempat adalah dalil akal.
Dalil akal ini ada sekitar 40 tools yang dibahas secara terperinci dalam ilmu ushul fikih, yang terkenal adalah :
1. Qiyas (analogi)
2. Ihtisan (keluar dari qiyas umum karena ada sebab yang lebih kuat)
3. Maslahah Mursalah (keluar dari qiyas umum dengan pertimbangan kemaslahatan)
4. Saddudz Dzariah (menutup jalan yang menuju kemudhorotan)
5. Ar Rajuu ilal manfaati wal madharrati (mempertimbangkan kemanfaatan dan kemudhorotan)
6. Istishab (hukum yang diyakini menetap sebelumnya tidak dapat dirubah oleh yang masih meragukan)
7. Urf (kebiasaan yang berlaku pada suatu kaum dapat menjadi hukum).
dan lain lain sampai sekitar 40 macam.
Fungsi Hadits terhadap Al-Quran :
1. Memperkuat hukum yang ada di Al-Quran.
2. Menerangkan (bayan) hukum yang disebutkan dalam dalam Al-Quran.
3. Merinci hukum yang disebutkan dalam dalam Al-Quran.
4. Mentakhsish (meng khususkan) dari ketentuan yang umum dari Al-Quran.
5. Menghapus (nasakh) hukum yang ada di Al-Quran.
6. Melengkapi hukum yang belum ada di Al-Quran.
Untuk memahami dengan baik tentang hal ini diperlukan penguasaan ilmu-ilmu Al-Quran (ulumul Quran) dan menguasai nahwu-sharaf bahasa Arab serta menguasai kaidah-kaidah yang mengatur kapan suatu hadits dapat mentakhsish atau me nasakh Al-Quran. Kemampuan ini harus dimiliki oleh seorang mujtahid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar