IV. Pembagian Ilmu Hadits
Ilmu hadits dibagi menjadi dua : Hadits Riwayah dan Hadits
Dirayah (mushthalahul hadits)
a.
Hadits
Riwayah adalah suatu ilmu untuk mengetahui cara-cara penukilan, pemeliharaan
dan penulisan apa apa yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw, baik berupa
perkataan, perbuatan, taqrir dan lain sebagainya.
Yaitu bagaimana cara menerima, menyampaikan kepada orang
lain dan memindahkan atau menuliskan dalam kitab hadits. Dalam menyampaikan dan
menuliskan hadits, hanya dinukil dan dituliskan apa adanya, baik mengenai matan
maupun sanadnya.
Ilmu ini tidak berkompeten membicarakan apakah matannya ada
yang janggal atau ber illat, apakah sanadnya terputus atau bersambungan. Lebih
jauh tidak dibahas hal ihawa dan sifat sifat perawinya.
Faedah mengetahui ilmu ini adalah untuk menghindari adanya
kemungkinan salah kutip terhadap apa yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw.
b. Hadits
Dirayah adalah kaidah-kaidah untuk mengetahui hal ihwal sanad, matan, cara-cara
menerima dan menyampaikan hadits, sifat-sifat rawi dan lain sebagainya.
Ilmu hadits dirayah ini disebut juga ilmu Mushthalahul
hadits. Kitab yang dianggap paling mapan menerangkan ilmu Mushthalahul hadits
adalah kitab Al-Kilafah karangan Al-Khatib Abu Bakar Al-Baghdady (meninggal
tahun 463 H).
Faedahnya untuk menetapkan ke sahihan suatu hadits dan untuk
menetapkan apakah hadits tersebut dapat diterima (maqbul) untuk diamalkan atau
ditolak (mardud) untuk ditinggalkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar