Social Icons

.

Sabtu, 26 Januari 2013

LIMA TERM UMUM (AL KULLIYAT AL-KHAMSI)

PENDAHULUAN

Ilmu logika berkembang dari zaman-zaman ke zaman-zaman hingga sampai ke tangan tokoh orang-orang muslim seperti al-farabi, Ibnu Sina, Ibnu Rusd dan lain-lain, meskipun sebagian orang-orang muslim mengkritiknya.
Pembahasan tentang term sebenarnya hanya mengkaji tentang masalah bahasa, akan tetapi term ini sangatlah penting dalam logika, karena kajian dalam term ini mengacu kepada behasa yang dipakai saat bertutur kata dan membuat konsep sehingga menghasilkan kesimpulan yang mendekati kebenaran hingga kepada kebenaran.

PEMBAHASAN

A. Pengertian Term Umum (predictable) (الكليات الخمس)
Term dapat didefinisikan sebagai pernyataan verbal tentang suatu gagasan. Term adalah bunyi yang diartikulasikan dan befungsi sebagai simbol atau tanda gagasan. Term biasanya bersifat konvensional dan dapat dipahami sebagai sebuah gagasan atau segugus gagasan yang dinyatakan dalam wujud kata-kata. Kita membentuk gagasan atas dasar pemahaman kita terhadap benda-benmda yang kita ketahui melalui daya tangkap panca indera. Gagasan ini selanjutnya direalisasikan dalam wujud kata-kata atau term.
B. Penjelasan tentang lima Term Umum (predicable)

Dari skema di atas sangat jelas dapat disimpulkan bahwa pembagian kulli (Term) di bagi menjadi dua yaitu: Dzati dan Irdhi
Sedangkan Dzati dibagi menjadi tiga yatiu: Jins, fashl dan nau’
Kemudian Irdhi dibagi menjadi dua yaitu: khasshah

Sedangkan menurut Prof. Dr Zainun kamal MA dalam buku hasil desertasinya menyebutkan pembagian lima term umu yaitu:
• Genus (jins)
• Spesies (nau’)
• Diferentia (fashl)
• Proprium (Ardh al-khashah)
• Aksiden (Ardh al-Amm)
Baiklah di bawah ini kami akan menjelaskan lima term umum/predicable:
klasifikasi kulli dzati:
1. Jins adalah: lafadz kulli yang mashadaqnya terdiri dari subtansi-subtansi (hakikat yang berbeda), atau lafasdz kulli yang di bawahnya terdapat lafadzx-lafadz kulli yang mempunya makna yang lebih khusus.
Contoh: lafadz “hayawan” mengandung makna manusia dan hewan-hewan lainnya seperti kambing, kerbau dan sebagainya.

2. Fashal adalah: pemisah atau pembeda dalam terminologi mantihq fashl adalah ciri atau sejumlah ciri dari hakekat (benda, diri, orang) yang berbeda substasi-substansi atua hakikat-hakikat yang berbeda dalam satu jenis antara yang satu dengan yang lainnya.
Contoh : insan dan hayawan, dikaitkan dengan nathiq
Kedua lafazh itu berbeda dalam satu jenis. Ke dalam lafazh hayawan tergasbung manusia, kambing dan sebagainya. Namun, antara insan dan hewan itu dapat dipisahkan dengan menggunakan fashl, yaitu berkata-kata dan berfikir yang menjadi pemisah atau pembeda antara insan dan hayawan karena yang dapat berkata-kata dan berfikir hanyalah insan.

3. Nau’ secara lughawi, adalah macam (bisa juga berarti jenis). Secara mantiqi nau’ adalah lafazh kulli yang mashadaq-nya terdiri dasri hakikat-hakikat yang sama, seperti lafazh insan yang mashadaq-nya Mustafa, Ibrahim, Yadi, Ali, Usman, Ahmad, dan lain-lain yang semuanya mempunyai hakikat yang sama. Atau, dapat juga dikatakan bahwa nau’ adalah lafazh kulli yang berada di bawah lafazh kulli yang lebih umum, seperti insan yang mashadaq-nya Ibrahim dan Mustafa tadi, tetapi lafazh insan itu juga berada di bawah lafazh kulli yang lebih umum, yaitu hayawan.

Klasifikasi kulli irdhi:
1. Irdhi Ammah adalah: suatu sifat atau kebiasaan yang menyifati sesuatu secara berbeda dan bukan untuk jenis tertentu.
Contoh: sifat makan yang umum bagi semua baik untuk orang, hewan dan tumbuhan. Sifat “makan” bukan hanya manusia yang memilikinya, akan tetapi hewan juga memerlukan makan, begitu juga dengan tumbuhan.
2. Irdhi khasshah adalah: suatu sifat yang menyifati sesuatu secara khusus dan satu jenis tertentu.
Contoh: bisa mempelajari bahasa Arab. Yang bisa bisa mempelajarui bahasa Arab hanyalah manusia.

DAFTAR PUSTAKA

  E. Sumaryono, dasar-dasar Logika,Penerbit Kamisius, Yogyakarta: 1998
  Syekh Abdurrahman Al-akhdhari, Al-sullam Al-munawwarah, Sidogiri As-Salafy
  Baihaqi A.K, ilmu mantik, Darul Ulum Press, Jakarta: 2007
Zainun Kamal, Ibn Taimiyah Versus Para Filosof Polemik Logika, Rajawali Pers, Jakarta: 2006

Tidak ada komentar:

Posting Komentar